Pati, Mitrapost.com – Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus diajukan kembali. Semula waktu yang dicantumkan antara 16-29 Agustus 2022 kini menjadi 16 Agustus-6 September 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Suprianto selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati. Ia mengatakan verifikasi administrasi kembali diperpanjang.
Menurutnya alasan pengajuan ini tidak begitu jelas. Pasalnya, pengajuan waktu merupakan kebijakan dari pihak KPU Pusat berdasarkan keputusan KPU 308/2022 dan 309/2022.
“Mungkin yang tepat menjelaskan KPU RI. Kemungkinan keterbatasan SDM, sarana dan prasarana terdapat KPU kabupaten/kota yang belum selesai,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, masih ada sejumlah parpol yang belum selesai meng-upload sanggahan terkait keanggotaan mereka. Ini dilakukan untuk menyanggah tiga syarat yang diajukan oleh KPU Pati terkait keanggotaan partai.
“Karena masa sanggahnya juga diperpanjang 19 Agustus sampai 3 September 2022, KPU Pati menunggu semua parpol selesai meng-upload tanggapan sanggah,” sambungnya.
Namun, KPU Pati tidak dapat menjabarkan secara detail terkait jumlah parpol yang belum memanfaatkan masa sanggah tersebut. Sebab, KPU Pati masih menunggu data secara keseluruhan.
“Belum kita periksa semua. Menunggu semua parpol selesai dulu biar tidak mengulang-ulang,” jelasnya belum lama ini.
Lebih lanjut, ada tiga syarat yang harus diverifikasi oleh pihak KPU terkait keanggotaan partai. Di antaranya anggota partai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak di bawah umur dan tidak memiliki keanggotaan partai ganda. (*)