Pemprov Surabaya Harapkan Tidak Ada Lagi Penahanan Ijazah di Jenjang Sekolah

“Kalau jenjang SD-SMP, fardhu ain (wajib) sudah tidak boleh ada namanya (bayar) uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan shodaqoh,” tegas dia.

Eri juga mengatakan bahwa pada pekan ini, ia akan melakukan peninjauan langsung ke sekolah. Serta memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) di jenjang SD-SMP.

“Insyaallah saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kita akan keliling ke sekolah untuk memastikan itu. Tidak boleh ada infaq atau shodaqoh, karena sudah ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (*)