Pembebasan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jateng

Batang, Mitrapost.com – Saat ini, masyarakat diberikan keringanan untuk mendapatkan pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Oleh karenanya, gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Sebagai informasi, pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima ini juga diperuntukkan untuk masyarakat di lingkup provinsi Jawa Tengah. Selain itu, juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun masa berlakunya pembebasan ini adalah mulai 7 September 2022 hingga 22 November 2022.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar, saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :   Bus Vaksinasi Jateng Akan Sasar Beberapa Daerah

Ganjar mengatakan bahwa untuk balik nama kendaraan bermotor selama masa diberlakukannya kebijakan tersebut, tidak dipungut biaya.

“Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati