Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang berhasil menangkap komplotan produsen berbagai macam obat-obatan palsu di Kabupaten Rembang.
Sindikat pemalsu berhasil dibekuk oleh aparat Satreskrim Rembang di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang pada hari Minggu (11/9/2022) siang hari.
Kapolres Rembang Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, komplotan pemalsu obat ada 6 pelaku bukan warga Rembang, melainkan warga pendatang dari luar kabupaten.
Dia mengungkapkan keenam pelaku dari Jepara dan Demak. Keenamnya ini masing-masing berinisial MA (30) warga Jepara, sedangkan APAP (21), MA (21), AW (22), dan MN (22) serta BW (21) warga asal Kabupaten Demak. Masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Yang inisial MA warga Jepara yang pelaku utama. Lima lainnya itu mereka memasarkan produk yang sudah dipalsu lewat toko online,” ucap Dandy saat gelar perkara, pada Minggu (11/9/2022).
Sementara keenam pelaku mampu meraup omzet ratusan juta dengan memalsukan obat palsu sebanyak 15 produk obat palsu yang dipasarkan ke konsumen.
“Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp 30 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp 450 juta,” ungkap Dandy.
Lebih lanjut komplotan warga luar daerah ini, sudah beraksi selama tiga bulan, di sebuah rumah kontrakan. Produksi obat tiruan sebagian ini kemudian dijual dengan harga murah daripada harga obat asli.
“Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen. Kemudian menjual dengan harga yang lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya,” terang Dandy.
Dari lokasi TKP, Dandy melanjutkan, polisi mengamankan sebanyak 17 macam barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu delapan unit telepon genggam, tujuh keping kartu ATM, satu unit laptop, uang tunai Rp1,9 juta, dan beberapa barang lainnya yang dipakai pelaku untuk bahan pemalsuan produk obat.
“Yang banyak ini barang untuk bahan-bahan pemalsuan. Misalnya seperti botol kemasan, ada kapsul kosong, jerigen ada isinya cairan. Produk obat yang dipalsu ini seperti vitamin rambut, pemutih tubuh, obat diabetes, obat stamina, pelangsing tubuh, ada obat kuat lelaki juga,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan tiga pasal, yang pertama Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)