Mitrapost.com – Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
“Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Adapun barang bukti yang dilimpahkan adalah berupa uang senilai Rp39 miliar dan dan 896.988 USD dan juga sejumlah 49 unit mobil.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan dan 896.988 USD ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” paparnya.
“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” sambungnya.