Setelah itu, petani hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada PPL, kemudian akan dilakukan pengecekan terkait dengan status pendataan.
“Jadi bisa dengan cara manual, asal para petani sudah tercantum dalam e-RDKK itu yang saat mau menebus pupuk didampingi oleh PPL dan akan dicek itu statusnya. Jika sudah tercantum maka akan bisa mendapatkan pupuk, tapi kalau tidak tetap tidak bisa,” jelasnya.
Aldonny juga menyampaikan, meskipun dilakukan dengan cara manual, proses transaksi tersebut terus diawasi.
Ia mengatakan bahwa setiap PPL diwajibkan untuk membuat laporan melalui aplikasi T-Pubers, dimana aplikasi ini difungsikan untuk memantau perkembangan petani yang tidak memiliki akses kartu tani.
“Untuk yang manual ini juga insyaallah akan terawasi, karena wajib bagi PPL untuk melaporkan secara sistem melalui aplikasi T-Pubers,” pungkasnya. (*)