Petani Pati Bisa Tebus Pupuk Subsidi Meski Tak Punya Kartu Tani, Begini Caranya

Setelah itu, petani hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada PPL, kemudian akan dilakukan pengecekan terkait dengan status pendataan.

“Jadi bisa dengan cara manual, asal para petani sudah tercantum dalam e-RDKK itu yang saat mau menebus pupuk didampingi oleh PPL dan akan dicek itu statusnya. Jika sudah tercantum maka akan bisa mendapatkan pupuk, tapi kalau tidak tetap tidak bisa,” jelasnya.

Aldonny juga menyampaikan, meskipun dilakukan dengan cara manual, proses transaksi tersebut terus diawasi.

Ia mengatakan bahwa setiap PPL diwajibkan untuk membuat laporan melalui aplikasi T-Pubers, dimana aplikasi ini difungsikan untuk memantau perkembangan petani yang tidak memiliki akses kartu tani.

Baca Juga :   Foto : Polres Pati Bekuk Pencuri Mobil, Satu Tersangka Kabur

“Untuk yang manual ini juga insyaallah akan terawasi, karena wajib bagi PPL untuk melaporkan secara sistem melalui aplikasi T-Pubers,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati