Hindari Penyaluran Tidak Tepat Sasaran, Kemensos Terus Lakukan Pembaruan Data Penerima Bansos

Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk menghindari penyaluran yang tidak tepat sasaran, Kementerian Sosial terus melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) untuk segala jenis bantuan.

“Agar bansos itu tepat salur, tepat sasaran, yang kami lakukan adalah perbaikan data itu sendiri,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dikutip dari laman Kementerian Sosial, Selasa (13/9/2022).

Risma mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data setiap bulannya. Selain itu, penerima BLT juga diusulkan dan didata oleh daerah masing-masing.

“Setiap bulan, saya buat SK baru untuk memastikan data tetap update. Tidak setahun dua kali, tapi setiap bulan, karena pergerakan data itu dinamis sekali,” ucap Risma.

Kemudian, yang melakukan pendataan adalah pemerintah daerah.

“Daerahlah yang harus melakukan pendataan. Tidak ada yang tidak bisa karena ada perangkat desa/kelurahan dan perangkat kecamatan,” tambahnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan bahwa seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.

Begitu pun, kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin, wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga lurah/kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran/perubahan sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Risma juga mengatakan bahwa pihak Kemensos juga mengakomodasi masyarakat dengan fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat untuk ikut memberi masukan lewat aplikasi apakah penerima BLT sudah tepat atau belum.

Aplikasi ini diklaim sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini terkait adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapat bantuan (inclusion error).

“Dengan adanya menu ini, masyarakat bisa mendaftarkan atau menyanggah diri sendiri, keluarga atau orang lain yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bansos sesuai dengan wilayah masing-masing,” kata Mensos sembari menjabarkan alur penggunaan aplikasi.

Di samping Aplikasi Cek Bansos dengan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan Jaga Bansos, Kemensos juga memiliki Aplikasi Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi (WBS-TPK) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati