Pati, Mitrapost.com – Isu yang mencuat ke permukaan, bahwa karyawan dengan gaji di bawah nominal Rp3,5 juta, akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Akan tetapi, menurut pengungkapan Yacob selaku Staff Pelayanan dan Umum Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pati, untuk penerimanya hanya yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dan kapan waktunya penerimaan tersebut juga masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“Sampai dengan saat ini secara teknis belum ada informasi lebih lanjut. Itukan program pemerintah, kita masih menunggu arahan dari kementerian. Nanti diinfokan kepada kami seperti apa dan bagaimana. Nanti setelah turun baru kami harus apa-apa saja siapkan,” ucap Yacob, Kamis (15/9/2022).
Kendati demikian, Yacob menjelaskan bahwa pihaknya akan bersedia bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), jika BSU tersebut benar terealisasikan.
“Sampai saat ini untuk BSU kami hanya memfasilitasi karena data kami dianggap valid dari pemerintah. Data peserta tenaga kerja, tahun ini besarnya Rp600.000 bagi kepesertaan yang terdaftar sampai Juli, gajinya dibawah Rp3,5 juta,” jelasnya.