Pati, Mitrapost.com – Gegernya massa yang mendemo Koplak Karaoke pada Rabu (14/9/2022) lalu, mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin. Ia pun menekan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati segera bertindak.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Pati memiliki wewenang untuk membersihkan tempat-tempat karaoke yang masih berstatus ilegal.
Dirinya juga memaparkan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, karaoke harus mempunyai izin lengkap dari semua pihak terkait. Selain itu, karaoke juga harus memenuhi segala aspek, salah satunya minimal hotel bintang satu.
“Itu kan sudah diatur dalam Perda Pariwisata, eksekutif harus bisa eksekusi. Dalam hal ini Satpol PP harus tegas, jangan ngeles, ” ucap Ali Badrudin saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, pagi ini, Sabtu (17/9/2022).
Lantas ia menekankan, walaupun tempat karaoke mempunyai izin Online Single Submission (OSS), tetapi karaoke harus taat pada perda yang berlaku.