Mitrapost.com – Pihak kepolisian mewajibkan tersangka kasus hacker Bjorka untuk melakukan wajib lapor ke Polres Madiun.
Sebagai informasi, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka.
Pemuda asal Madiun ini diketahui memiliki peran dalam menyediakan channel Telegram yang digunakan untuk melakukan penyebaran data pribadi.
Pihak kepolisian pun tidak melakukan penahanan kepada tersangka, akan tetapi MAH diharuskan menjalani wajib lapor.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
“Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan. Penyidik yang mengatur soal itu,” ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Tersangka MAH, lanjut Dedi, tidak perlu ke Mabes Polri untuk wajib lapor dan diperkenankan hanya ke Polres Madiun.
“Enggak (di Mabes), di sana aja. Di Polres (Madiun) aja,” ucap Dedi.