Tidak Boleh Melakukan Penambangan, CV. Bukit Batu Nusantara Belum Punya IUP OP

Penindakan pertambangan yang belum memiliki IUP OP sebenarnya dari pihak kepolisian. Sebab, pihak kepolisian bergerak karena berdasarkan Undang-Undang. Merespon persoalan itu, pihaknya akan membentuk tim dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Pencurian barang tambang seharusnya polisi yang bertindak. Tambang yang ilegal tentu saja kami akan tertibkan. Kami siap mengambil langkah dengan Pemkab Pati membentuk tim terpadu untuk pembinaan dan penertiban,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menjamin aktivitas penambangan yang mengantongi izin tidak akan berbenturan dengan Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). (*)