Pati, Mitrapost.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyebutkan hingga akhir bulan Agustus 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainya (Minerba) baru mencapai 40,99 persen. Adapun nominal riilnya adalah Rp102 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan, dari semua capaian PAD di tahun 2022, pajak Minerba paling rendah dari total target yang ditetapkan.
Menurutnya, realisasi pajak Minerba sampai bulan Agustus belum menyentuh setengah dari target yang ditentukan. Dimana, rendahnya pendapatan tersebut karena ada beberapa faktor.
“Pajak Minerba baru mencapai 40.99 persen. Targetnya Rp250 juta. Baru terealisasi Rp102 juta. Karena perizinannya di tingkat provinisi, dan ada beberapa pengusaha yang izinnya habis,” ujarnya belum lama ini.
Berdasarkan data yang dimilikinya, pertambangan di Kabupaten Pati yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dulunya ada 14, baik itu dari perusahaan maupun perorangan. Namun, ada 3 pertambangan yang belum melanjutkan perijinan.
“Minerba ini meliputi tambang galian C. Ada 11 Wajib Pajak (WP) galian C dan ada 3 Pertambangan yang habis izinnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kendeng Muria Pati, Irwan Edhie Kuncoro saat di wawancara terpisah menjelaskan, pendapatan pajak galian C secara penuh masuk kas daerah. Berdasarkan infromasi yang pihaknya terima, pendapatan pertambangan hanya berkisar Rp200 Juta.
“Galian C perlu ada ijin dari kabupaten. Dari mulai ijin tata ruang hingga lingkungan. Pajak dari galian C provinsi 0 persen. Semuanya masuk ke kabupaten,” terangnya, belum lama ini. (*)

Wartawan Mitrapost.com






