Terdakwa Kasus Pembunuhan di Juwana Mengaku Dipukuli Resmob Sebelum Beri Keterangan

Pati, Mitrapost.com – Polemik kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH, pada hari Kamis (29/9/2022) kini memasuki persidangan ke-18. Yang mana polemik kasus tersebut telah menemui sedikit titik terang.

Pasalnya RH mengaku bahwa sebelum memberikan keterangan, dirinya disiksa dan dipukuli oleh anggota Resmob dan disuruh mengakui perbuatan pembunuhan yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.

Menurut pemaparan Sudarsono selaku kuasa hukum terdakwa, RH telah menjelaskan yang sejelas-jelasnya dan sesuai fakta.

“Untuk hari ini adalah pemeriksaan saudara terdakwa. Tadi saudara terdakwa sudah menjelaskan panjang lebar, kaitannya mengapa dia memberikan keterangan di depan penyidik yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” ucap Sudarsono, Kamis (29/9/2022).

“Tadi dia mengaku, bahwa apa keterangan yang disampaikan oleh penyidik di BAP itu adalah berdasarkan arahan dari anggota Resmob, yang sebelumnya telah menyiksa, melakukan perbuatan-perbuatan penekanan, penyiksaan dan sebagainya, kita tadi mendengar sendiri,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati