Terdakwa Kasus Pembunuhan di Juwana Mengaku Dipukuli Resmob Sebelum Beri Keterangan

Ia melanjutkan, dari berbagai siksaan tersebut akhirnya RH terpaksa melakukan apa yang diarahkan dan mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya.

“Karena saking tidak kuatnya atas siksaan itu, sehingga dia mau mengikuti arahan anggota Resmob yang pada saat penangkapan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya dijelaskan oleh Sudarsono bahwa RH juga disuruh memberikan barang bukti palsu, yaitu sebuah parang atau golok yang diambil dari rumah orang tua terdakwa.

“Barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU adalah arahan dari anggota Resmob, bahwa dia tidak pernah melakukan apapun. Bahkan sebelumnya disuruh mencari celurit, dia tidak punya celurit, yang dia punya hanya parang milik orang tuanya, jadi seadanya dibawa, sing penting ada barang bukti seolah-olah, digunakan untuk eksekusi dalam pembunuhan tersebut,” tegasnya.

Dari kasus yang pelik ini Sudarsono berharap semoga semua para Aparat Penegak Hukum (APH) diberikan petunjuk.

“Sehingga sidang pada hari ini sifatnya adalah terbuka, mudah mudahan majelis hakim dan semua penegak hukum lainnya, mendapatkan petunjuk dari Allah SWT,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati