Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan di Juwana Ungkap BAP dari Kepolisian Adalah Rekayasa

Pati, Mitrapost.com – Esera Gulo selaku kuasa hukum RH, terdakwa atas kasus pembunuhan di Juwana menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah rekayasa semata. Hal itu diungkapkannya selepas menghadiri persidangan ke-18 RH yang digelar pada, Kamis (29/9/2022), di Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati.

Pasalnya, menurut Gulo, dalam pemeriksaan kliennya tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal sudah jelas, pada Pasal 56 di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menerangkan jika hukuman yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun wajib didampingi oleh kuasa hukum.

“Sehingga BAP yang kita sidangkan pada hari ini adalah BAP rekayasa kepolisian,” ucap Esera Gulo, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :   Hingga September, Angka Kematian Bayi di Pati Capai 90 Kasus

Sebelumnya ia menerangkan bahwa kejanggalan BAP tersebut juga dilihat dari waktu penyerahan terdakwa. Dalam pengakuan pihak Resmob, penyerahan terdakwa kepada pihak kepolisian adalah pukul 22.00 hingga pukul 23.00 WIB, tanggal 23 April 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati