Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan di Juwana Ungkap BAP dari Kepolisian Adalah Rekayasa

Sedangkan menurut Gulo, BAP pukul 16.30, pukul 17.00 timbulah surat pernyataan tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Inilah kejanggalan sudah jelas, dan pihak saudara JPU tidak bisa membantah hal-hal ini. Termasuk bukti-bukti yang telah kami ajukan di persidangan,” jelasnya.

Lantas dirinya menegaskan, bahwa sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti-bukti yang valid, yang dihadirkan JPU adalah bukti-bukti yang berbentuk foto, tidak ada bukti nyata.

“Bahwa bukti yang di hadirkan oleh JPU adalah tidak ada bukti asli hanya foto-foto,” tegas Esera Gulo.

“Termasuk HP korban, penyitaan tidak sah, kenapa tidak sah, permohonan tanggal 21, sementara penetapan dari pengadilan sudah keluar tanggal 20, pertanyaannya ada apa. Jadi kasus ini kembali saya katakan selaku kuasa hukum adalah rekayasa dari awal, dan itu kami bisa membuktikan di persidangan,” pungkas lelaki itu. (*)