Sukesi Warga Trangkil yang Tanahnya Hendak Dieksekusi PN Pati, Kini Dapat Bantuan Hukum

Pati, Mitrapost.com – Sukesi janda buta baca dan tulis asal Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati melalui aanmaning putusan ke-2 Pengadilan Negeri (PN) Pati, pada Selasa (4/10/2022) lalu, ditetapkan harus membayar 80 juta atau merelakan rumah dan tanahnya dieksekusi. Kini, ia pun mendapatkan bantuan hukum dari Sahabat Komisi Yudisial (SKY).

Joko Sutrisno SH, selaku Ketua Sahabat Komisi Yudisial (SKY) bersama Slamet Widodo SH, selaku aktivis kemanusiaan dari Kabupaten Pati mengatakan bahwa mereka akan merangkul semua advokat se-Nusantara untuk melakukan eksaminasi publik di PN Pati.

“Pengertian eksaminasi publik merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi ini kerap dilakukan terhadap produk peradilan,” ucap Joko, tak lama ini.

Lantas dirinya menjelaskan, yang patut diperhatikan dari hasil eksaminasi ini tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Pati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati