Pati, Mitrapost.com – Nasib malang dialami Sukesi, warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati terkait tanah dan rumahnya yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati, melalui aanmaning putusan ke-2 tertanggal 4 Oktober 2022.
Kurnia Zakaria SH., MH., selaku advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta, angkat bicara terkait Wanprestasi antara Sukesi dan Sanipah. Ia mengatakan, putusan tersebut seperti wajar, ternyata putusan tersebut penuh muslihat.
“Dalam putusan PN Pati No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti, seperti wajar, tapi ternyata penuh muslihat. Penggugat memanfaatkan tergugat seorang janda yang awam hukum dan tidak bisa baca tulis,” ucapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/10/2022).
Lantas Zakaria menjelaskan bahwa sebenarnya penggugat membalas sakit hati karena ditinggal pacarnya yang bernama Bambang, seorang buruh pabrik gula di Pati Jawa Tengah yang menipu dirinya hingga puluhan juta. Maka untuk melampiaskan sakit hatinya, kerugiannya yang dialami ditimpakan terhadap mak comblang mereka yaitu Sukesi.
Lanjutnya, kemudian penggugat hingga membuat gugatan Wanprestasi (Gugatan Sederhana), seakan-akan pemberian Sanipah dalam bentuk baju muslim 3 dan kaos 2 kepada Sukesi yang mungkin seharga Rp 500.000.
Tetapi setelah Sanipah putus dengan Bambang, dibuat oleh Sanipah bahwa Sukesi mengakui dan menandatangani surat akta pengakuan hutang pada tahun 2020 belum dibayar. Maka hutang dihitung sejak tahun 2011 sebesar 70 juta rupiah dan tahun 2020 dengan bunganya menjadi 80 juta rupiah.
“Dengan eksekusi gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2022, maka dieksekusi jaminan rumah dan tanah yang telah bersertifikat SHM seluas 138 m2 di Desa Trangkil Pati, telah dibuat Surat Perjanjian Pinjaman (Hutang Piutang) di depan Notaris Dewi Anggraeni, SH. dan surat tanah SHM Sukesi diserahkan ke Notaris. Surat pengakuan hutang Sukesi terhadap Sanipah akan dieksekusi oleh Juru Sita Kepaniteraan PN Pati dengan melalui Peringatan (aanmaning sebanyak 2 kali),” jelasnya.
Atas penetapan eksekusi ini, Zakaria yang juga selaku Dosen UBK menjelaskan bahwa telah dibuat surat sanggahan oleh Sukesi 30 September 2022 lalu. Pengakuan hutang di depan hakim tanpa pendampingan penasehat hukum dapat dipertanyakan karena ketidakmengertian seorang awam hukum dan berpendidikan rendah dan pekerjaan yang tidak tetap.
“Maka pengamat akan berkeyakinan Sukesi pasti merasa tertekan secara psikis di depan hakim dan tidak merasa tenang berada di ruangan sidang PN Pati. Sukesi pasti akan mengiyakan apa yang diperintah orang lain terhadap dirinya tanpa ada yang memberitahukan akibat hukum apa yang telah dilakukannya,” pungkasnya. (*)



