Sampah Masih Bersarang di Kali, Perda Pengelolaan Sampah Pati Belum Efektif

Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati masih punya pekerjaan rumah yang serius di sektor penanganan sampah di kali.

Adanya Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, tak membuat warga Pati berhenti membuang sampah sembarangan.

Padahal adanya Perda yang terbit sekitar tahun 2010 tersebut, memuat ancaman denda Rp50 juta bagi masyarakat yang membuang sampah di sungai.

Sunadi, warga Desa Tondomulyo Jakenan yang bersinggungan dengan aliran Sungai Silugonggo mengatakan bahwa sampah rumah tangga di kali-kali Jakenan masih jamak ditemui. Papan imbauan dari dinas setempat juga tidak diindahkan masyarakat.

Diakuinya sampah yang menumpuk, sangat berimbas kepada banjir yang melanda Jakenan setiap tahunnya.

“Kalau cuma dikasih papan nggak ngefek mas. Kesadaran masyarakatnya yang kurang. Yang buang sampah malah kebanyakan bukan orang Jakenan sendiri. Kami harap ada tindakan tegas,” ujar Sunadi kepada Mitrapost.com.

Baca Juga :   News Grafis : Persit KCK Cabang XXXIX Dim 0718 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Masalah sampah bukan hanya dirasakan oleh Warga Pati dataran bawah. Genangan sampah di kali juga dikeluhkan oleh masyarakat gunungwungkal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati