Dewan Kritisi Tunggakan Pajak Reklame di Pati, Capai Rp163 Juta

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati turut mengomentari tunggakan pembayaran pajak reklame yang masih belum tuntas.

Suriyanto, Anggota Komisi B DPRD Pati mengungkapkan agar pihak dinas terkait untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan. Namun pihaknya juga meminta untuk dilakukan pendekatan kepada pemilik reklame.

“Yang belum bayar pajak, dilakukan pendekatan yang baik dan berusaha untuk tetap dibayar,”ujar Suriyanto, Anggota DPRD Kabuoaten Pati, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Zabidi mengungkapkan, bahwa tunggakan pajak reklame tersebut mencapai Rp163 juta.

Zabidi menyebut dari tunggakan pajak tersebut merupakan data yang disampaikan dari tahun 2006 hingga Oktober 2022.

Baca Juga :   Sehari Bisa Kubur 9 Jenazah Covid-19, Dewan Pati Minta Tambah Tim Relawan

Dimana jenis reklame sebagian besar dari pajak pajak Billboard dan Videotron sebanyak 712 reklame wajib pajak.

“Tunggakan pajak reklame sebesar lebih dari 100 juta, Angka itu dari jumlah reklame sebanyak 712 wajib pajak (WP). Sebagian besar reklame berupa pajak papan billboard dan videotron,”ujarnya.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi berkaitan dengan upaya penindakan yang dilakukan oleh BPKAD, pihaknya menyampaikan bahwa belum adanya penerapan peraturan terkait dengan penindakan tersebut.

Ia menjelaskan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017, pihaknya hanya mendapatkan wewenang untuk melakukan penagihan saja.

“kita baru ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi. Jadi selama ini, sebelum saya di pendapatan, perbup belum diatur. Alasannya disitu. Sehingga baru kali ini dilakukan penarikan saja,”terang Zabidi.

Baca Juga :   Penuhi Hak Petani, Program Kartu Tani Perlu Dioptimalkan

Sementara itu, Zabidi juga mencoba menjelaskan bahwa bagi usaha yang sudah tutup dan memiliki tunggakan pajak reklame, maka tidak dilakukan penagihan.

Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini, selalu melakukan pemantauan terhadap adanya tunggakan pajak reklame tersebut. Pihaknya berharap agar para perusahaan dapat melakukan pembayaran terhadap tunggakan reklame yang dilakukan.

“Yang jelas kami mengharapkan pengusaha atau investor berkaitan dengan pembuatan reklame agar mematuhi perizinan yang ada. Kalau untuk yang sudah tutup kita tidak ada kewajiban untuk penagihan itu mas,”pungkasnya. (*)