Terdakwa Kasus Pembunuhan di Juwana Tak Bersalah

Pati, Mitrapost.com – Sidang kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH kini memasuki persidangan yang ke-21. Dalam agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang diajukan Kuasa Hukum RH kemarin.

Diketahui bahwa Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Kamis, (20/10/2022) tersebut. Kuasa Hukum Esera Gulo telah membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

Pasalnya, pada agenda replik kali ini, JPU dirasa oleh Esera Gulo sangat aneh, karena tidak dapat menghadirkan barang bukti apapun di agenda replik kali ini. Dan JPH telah mengakuinya sendiri.

” Agenda pada hari ini ada replik dari kejaksaan, replik ini adalah tanggapan pledoi dari kuasa hukum. Namun di dalam persidangan telah dibacakan replik dari kejaksaan, mereka mengakui sendiri bahwa sebelum pemeriksaan tersangka pada waktu itu di kepolisian telah diambil video, ” ucap Esera Gulo, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :   Terdakwa Kasus Pembunuhan di Juwana Mengaku Dipukuli Resmob Sebelum Beri Keterangan

Lantas Esera Gulo menjelaskan, dalam pengambilan video tersebut dilakukan pada malam hari, sedangkan di dalam BAP terbit pada pukul 16.30 WIB. Maka dari itu Esera Gulo mempertanyakan hal ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati