Rembang, Mitrapost.com – Sirup obat yang diduga mengandung campuran unsur zat yang berbahaya yang diterangai sebagai penyebab gangguan ginjal akut.
Kejadian itu membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang Ali Syafi’i menanggapi kabar tersebut.
Ali Syafi’i mengungkapkan berdasarkan surat edaran dari Badan POM telah menerbitkan terkait sirup obat yang terindikasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Ia menjelaskan produk sirup obat yang mengandung campuran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) ada 5 jenis produk sirup obat.
“Kemarin sore kami mendapatkan informasi dari Badan POM. Sementara dari Badan POM Ada 5 jenis produk yang ditemukan mengandung pencemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG),” kata Ali saat ditemui Mitrapost.com Jumat, (21/10/2022).
Diketahui, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.