Dewan Dukung Pati Pro Investasi dengan Catatan

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Endang Sri Hardiati mengatakan, tidak semua lahan yang masuk kawasan peruntukan industri bisa dipakai untuk mendirikan industri.

“Ya tidak semua lahan yang masuk di kawasan peruntukan industri bisa dipakai. Harus ditelaah dan ditinjau dulu, karena adanya aturan terkait lahan sawah yang dilindungi,” ucapnya kepada mitrapost.com saat dikonfirmasi.

Perlu diketahui sepanjang tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pati ditargetkan mampu menyerap investasi baik sektor PMDN dan PMA sebesar Rp1.100.000.000.000.

Hingga triwulan kedua, dari Bulan Januari hingga Juni jika diakumulasikan Kabupaten Pati sudah merealisasikan capaian investasi sebesar Rp604.535.260.00 atau 55 persen dari target. (*)