Pati, Mitrapost.com – Berbagai aktivitas eksploitasi pertambangan diminta jangan mengganggu produksi pertanian, apalagi sampai mengganggu warga sekitar yang menggantungkan penghidupannya di sektor pertanian.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno.
Ia mengingatkan bahwa pertambangan ambang berpotensi mengganggu ketahanan pangan. Hal ini disebabkan oleh tingginya penggunaan lahan pertanian untuk pertambangan.
Selain itu, eksploitasi pertambangan akan merusak alam yang berujung pada bencana alam. Apalagi perusahaan juga dianggap tidak bertanggung jawab terkait sumber air dan rehabilitasi lahan.
“Pemanfaatan lahan pertanian dapat juga berbenturan dengan industri tambang. Di sisi lain, nilai pendapatan dari hasil tambang lebih menggiurkan dari pada untuk lahan pertanian,” ujarnya kepada mitrapost.com melalui pesan singkat, belum lama ini.
Ia menambahkan, dampak dari penambangan kadang kala tidak menjadi pertimbangan dalam perubahan peruntukan lahan pertanian.
Kegiatan penambangan tanpa mengikuti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), akan berdampak signifikan dalam kerusakan alam.
“Padahal untuk mengembalikan kerusakan alam yang sudah terlanjur rusak, membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelasnya
Kemudian ia yang juga merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan, terjadinya kerusakan alam, akan mempengaruhi potensi pertanian menjadi tergradasi.
Ia berharap, izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan ke depannya perlu dievaluasi kembali. Dan untuk yang melakukan pelanggaran harus diproses secara perdata atau pidana, bahkan pencabutan izin. (adv)

Wartawan Mitrapost.com






