Sebanyak 223 Desa di Pati Terima DD Non-BLT Tahap III

Pati, Mitrapost.com – Penyaluran Dana Desa (DD) Non-BLT tahap III tahun 2022 sudah tersalurkan di 223 desa dari total 395 desa. Jadi, kurang 172 desa yang belum tersalurkan.

Sedangkan penyaluran ke desa mandiri juga telah terpenuhi dengan mekanisme dua tahap penyaluran. Dimana, jumlah desa mandiri di Kabupaten Pati terdapat enam desa mandiri.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Agustin Setianingrum mengatakan, jumlah tersebut per tanggal 19 Oktober 2022. Dimana, dari total DD non-BLT Tahap III yang sudah disalurkan kurang lebih mencapai Rp 28 miliar.

Sementara itu, terdapat 23 desa masih dalam proses rekap di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sisanya sebanyak 149 desa belum mengajukan DD non-BLT tahap III.

“Kami berharap, bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum mengajukan DD non-BLT tahap III agar segera mengajukan karena saat ini sudah memasuki akhir tahun,” ujarnya.

Syarat untuk pengajuan ini, lanjut dia, harus ada laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen). Serta rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan.

“Harapan kami bulan Oktober semua desa sudah pengajuan DD non-BLT tahap III, sehingga bulan November-Desember 2022 sudah fokus merealisasikan dana tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya ingin agar pemerintah desa melaksanakan program atau kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDesa TA. 2022.

“Besar harapan kami, apa yang menjadi tanggung jawab Pemdes yaitu merealisasikan Dana Desa segera diselesaikan. Karena saat ini Pemerintah Desa juga harus sudah menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang dibahas serta disepakati dalam Musyawarah Desa dan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Rancangan APBDesa untuk Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati