Komisi D Sarankan Untuk Data Penyandang Disabilitas Lebih Diakuratkan

Pati, Mitrapost.com – Roihan, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyarankan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati lebih mengakuratkan data penyandang disabilitas.

Hal tersebut lantaran untuk penanganan, serta pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Pati belum maksimal sepenuhnya. Yang mana, di dalam Perda No 2 Tahun 2022 penyandang disabilitas haknya harus dipenuhi.

“Terkait penyandang disabilitas di Kabupaten Pati ini sesuai Perda No 2 Tahun 2022 ayat 3 tentang pemenuhan hak disabilitas sedang dikerjakan walaupun banyak ragamnya dan terkendala data,” ucap Roihan, Sabtu (29/10/2022).

“Tapi begini mas, dari Dinsos itu ya ada program memang belum maksimal, karena untuk pendataannya by data, jadi yang menjadi acuan utama adalah data. Terkait kesejahteraan sosial dan disabilitas kami kita memang terkendala masalah data. Kadang orang itu sangat membutuhkan akan tetapi datanya tidak ada,” sambungnya.