Komisi D Sayangkan Oknum Kadus Winong Hina Koin NU

Pati, Mitrapost.com – Muntamah, selaku Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan perilaku Oknum perangkat Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, yang dinilai menghina Koin NU di media sosial.

“Saya ikut menyesalkan oknum perangkat desa tersebut. (Koin NU) mohon maaf Kalimat kasarnya tidak tahu tapi waton mangap,” ucap Muntamah saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (31/10/2022).

Pasalnya, menurut Muntamah, Koin yang digalang oleh LazisNU itu sah dan legal, karena digunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu yang digerakkan secara kolektif.

“Koin itu legal, dan dari institusi yang legal yaitu LazisNU. adalah pengelola zakat dan shodaqoh sebagai gerakan kolektif struktural untuk membantu menyelesaikan masalah umat,” jelas Muntamah yang juga salah satu tokoh NU.

Sebelumnya diketahui, melalui akun FB Mangkudiponggolo Putro pada tanggal 29 Oktober 2022 siang, oknum perangkat desa itu menulis dengan caption berbahasa Jawa “jiwa pengemis, ngisin ngisini #oraduweuteg” di atas foto kaleng Koin NU.

Dari ulahnya tersebutlah, hal itu berbuntut panjang. Pihak MWC NU Winong pun meminta klarifikasi unggahan kepada Kades Bumiharjo Agus Pujo. Kemudian pada Sabtu (29/10/2022) malam, dirinya membuat pertemuan untuk melakukan mediasi atas permasalahan tersebut.

Dan dalam pertemuan itu, Oknum Perangkat Desa yang bernama Suharto menyampaikan permintaan maaf. Dirinya menyampaikan secara lisan kepada jajaran pengurus MWC NU dan Lazisnu Winong beserta perwakilan badan otonom (Banom) yang hadir.

Permintaan maaf juga ditujukan kepada seluruh warga NU, karena statusnya di FB yang telah menyinggung perasaan banyak pihak. Dalam surat pernyataan, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati