Satpol PP Amankan 6 Anak Punk di Pati

Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati diketahui mengamankan anak-anak punk. Mereka berasal dari kabupaten yang berbeda, yakni tiga orang berasal dari Pati dan dua orang dari Kudus dan satu orang dari Grobogan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, keenam anak punk tersebut diamankan saat berada di lampu merah Ngantru.

“Dari kita tim patroli ada tugas keliling untuk mengontrol kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah Pati. Ternyata tadi di sekitar lampu merah Ngantru ada anak punk yang berjumlah enam orang. Yang dua orang dari Kudus itu pasangan suami istri,” ucap Sugiyono.

Enam anak punk tersebut, lanjut dia, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Pasalnya, melanggar peraturan daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Video: Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Kokrosono Peterongan Semarang

“Di Perda ada larangan untuk ngamen di lampu merah, karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya saat dihubungi via telepon oleh tim Mitrapost.com, pada Rabu (2/11/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati