Ketua Komisi D Angkat Bicara Soal Pembahasan Raperda Pesantren

Jawab Wisnu, DPRD Pati masih menunggu Peraturan presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang merupakan turunan Undang-Undang pesantren.

“Berkenaan dengan Perda, Memang benar UU terbit tahun 2019 tapi PP-nya baru 2021 itu juga September. Kita juga perlu cari referensi,” ujarnya.

Selain mencermati redaksi dari undang-undang dan, PP, Komisi D juga perlu mencermati Perda pesantren di Kabupaten/Kota lain, agar hadirnya Perda Pesantren di Pati tidak bertentangan dengan birokrasi, aturan, dan karakteristik pesantren yang ada di Pati saat ini.

“Kami juga ke pesantren-pesantren lain jangan sampai perda ini bersinggungan dengan aturan pesantren,” tandasnya. (adv)