Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Narso menyoroti regulasi permohonan surat rekomendasi beli solar subsidi di Kabupaten Pati.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pertanian Pati menyederhanakan birokrasi pengajuan surat rekomendasi.
Sejak Bulan Oktober, rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diserahkan ke pemerintah desa, dari yang sebelumnya surat rekomendasi dibuat dinas pertanian.
Menurut Narso, realisasi peralihan birokrasi tersebut di tingkat desa belum seragam.
Dari pantauannya, masih ada masyarakat yang mengajukan surat ke dinas pertanian. Ada juga yang melalui Penyuluh Pertanian Lapang (PPL), dan ada yang dari desa.
Hal ini tentunya membingungkan petani yang ingin membeli solar subsidi.
“Kemudahan OPD belum seragam Kemarin kita sampaikan ke OPD terkait baik Dinas Pertanian dan Kelautan Perikanan mereka menyampaikan cukup tanda tangan petugas PPL setempat. Tapi ini juga belum seragam jadi pertanyaan,” jelas Narso.