Pati, Mitrapost.com – Penggarapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Pati akan segera resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Warsiti selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati menjelaskan, penyusunan Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Miras No 22 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kami ini fokus mau menyelesaikan Perda Minol, insya allah Perda Minol ini satu kali pertemuan dan pembahasan lagi akan selesai,” ucap Warsiti, Kamis (3/11/2022).
Lantas dirinya menjelaskan kenapa Perda Minol di Kabupaten Pati tersebut terkesan lama atau di tarik ulur. Hal itu dikarenakan antara pihak DPRD dan jajaran terkait belum menemukan celah kecocokan untuk mengesahkan Perda itu.
Warsiti juga memaparkan, yang diinginkan oleh pihak DPRD Kabupaten Pati adalah Perda tersebut benar-benar mengikat sehingga peredaran Minol di Pati akan semakin mudah di kontrol.