Peluang Pati Punya Perda Larangan Kumpul Kebo

Pati, Mitrapost.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 416 yang mengatur tentang larangan kohabitasi atau kumpul kebo menjadi perbincangan di masyarakat.

RKUHP tersebut nantinya akan menggusur KUHP warisan penjajah Belanda yang masih berlaku saat ini.

Perlu diketahui, berdasarkan KUHP terdahulu kumpul kebo tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda.

Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Jika KUHP yang baru terbit, akan mengatur kumpul kebo menjadi delik pidana.

Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara paling lama enam bulan paling banyak di kategori II, meskipun tindakan ini masih delik aduan yang dapat diproses ketika adanya pengaduan.

Baca Juga :   Pilkades Antar Waktu Berakhir, Berikut Nama-nama Calon Kades Terpilih

Proses penggodokan RKUHP tersebut turut menjadi perhatian Warsiti, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ia menyambut baik hadirnya instrumen baru dari pemerintah pusat tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati