83 Tenaga Honorer Satpol PP Telah Masuk Pendataan Non ASN Pemkab Pati

Selain itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri (Permen) PAN RB nomor 4 menyatakan bahwa jabatan fungsional Satpol PP harus berstatus sebagai PNS.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya berharap agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan. Ia beranggapan bahwa dengan memberhentikan petugas honorer tidak mungkin untuk dilakukan.

“Yang jelas untuk data dan dokumen sudah kita cukupi, terkait nantinya semoga yang terbaiklah. Kalau kemudian kita berhentikan kan Yo kasihan mereka. Karena mereka itu sudah kita didik, sudah kita latih dan sudah punya pengalaman,” pungkas Sugiono.