Pati, Mitrapost.com – Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP) telah memasuki tahap akhir. Dalam rancangan Perda tersebut disebutkan akan mengikat perusahan yang berdiri di Pati untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
Ketua Perancang Raperda, M Nur Sukarno mengungkapkan, saat naskah Raperda sudah dibahas di tingkat Pansus.
Sukarno menjelaskan, DPRD menginginkan adanya batasan minimal TJSLP perusahaan dari keuntungan bersih.
Sayangnya, dari Pemerintah Kabupaten Pati atau eksekutif tidak menginginkan adanya batasan dalam penyaluran TJSLP.
Adapun persentase keuntungan yang diinginkan DPRD awalnya adalah 2,5 persen, namun sayangnya di tengah pembahasan Raperda usul ini ditolak oleh eksekutif.
Atas penolakan tersebut, tim gabungan lantas menurunkan batasan TJSLP menjadi 2 persen.
“Perusahaan menyisihkan 2 persen dari keuntungan bersih untuk TJSLP, sayangnya usulan tersebut juga tetap mendapatkan penolakan,” ujarnya.
Hingga di pembahasan Pansus, tim gabungan DPRD kembali menginisiasi tidak ada batas minimal, namun perusahaan harus menyisihkan sebagian keuntungan bersih untuk TJSLP.
Sayangnya usul terakhir tersebut juga belum dikabulkan oleh panitia pansus.
“Kemarin saya inisiasi. Menyisihkan sebagian keuntungan bersih untuk TJSLP. Tapi karena Pansus sifatnya mengakomodir kedua pendapat. Masih belum bisa,” ujarnya.
Sukarno mengaku, tim gabungan akan ngotot meminta batasan penyaluran TJSLP Perusahaan. Politisi dari Partai Golkar tersebut bahkan menyebut bisa membatalkan Raperda jika Pemkab masih tidak menghendaki adanya batasan penyaluran.
“Kalau tidak ada batasannya ngapain ada Perda baru,” ujar Sukarno. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






