Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP) kembali dibahas di Rapat Paripurna DPRD Pati, hari ini, Senin (28/11/2022).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pati dalam rapat tersebut mempertanyakan pembahasan Raperda telah berjalan hingga 6 kali. Ia menanyakan kepada ketua perancang Raperda.
Kepada majelis, M Nur Sukarno selaku ketua perancang Raperda mengaku, molornya pembahasan Raperda disebabkan belum ada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Pati tentang batasan nilai TJSLP yang harus dibayarkan perusahaan.
“Dari dewan, di Pasal 38 mengharapkan ada batasan minimal TJSLP. Tapi dari pemerintah eksekutif pasal itu dihapus. Itu nanti katanya takut memberatkan investor,” jawab Sukarno, Anggota Komisi B DPRD Pati.
Atas sebab tersebut, Sukarno mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Raperda TJSLP.
Selanjutnya, Ali Badrudin menawarkan kepada para Anggota Dewan yang hadir atas ajuan tersebut.
“Apakah permintaan perpanjangan waktu TJSLP disetujui?,” ujar Ali.
Serentak seluruh anggota DPRD yang hadir dalam forum tersebut menyetujui usulan dari Sukarno.
Selain Raperda TJSLP, dalam Rapat Paripurna tersebut juga membahas kelanjutan dua Raperda lainnya, diantaranya Raperda tentang Minuman Keras dan Raperda tentang APBD tahun 2023. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati


