Dewan Bahas terkait Potensi Masalah Pertanahan di IKN Baru

Perlu diketahui sebelumnya, Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia resmi dipindah pada tanggal 18 Januari 2022, yang mana RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Pemindahan tersebut dilatarbelakangi oleh Jakarta menjadi daerah terpadat di dunia, maka ketika terjadi pandemi, penyebaran terbesar akan selalu ada di Jawa karena interaksi manusia yang terlalu padat. Faktor lain yang menjadi alasan pemindahan ibu kota negara adalah untuk menemukan posisi sentral Indonesia sebagai negara kepulauan. (Adv)