Pj Bupati Sampaikan Tiga Usulan Untuk Perda Pesantren 

Ketiga, terkait substansi yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Mengingat Perda masih bersifat umum.

Sementara Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati, yang juga dalam kesempatan tersebut mengatakan, akan menindaklanjuti usulan dari orang nomor satu di Bumi Mina Tani tersebut dengan.

Namun pertama kali, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang diisi oleh perwakilan Masing- masing fraksi DPRD Kabupaten Pati.

“Masing-masing fraksi dan PJ meminta Raperda ini untuk segera dibawa ke tahapan berikutnya dibahas di Pansus bukan ke komisi D lagi. Pansus dari gabungan komisi untuk dilakukan pembahasan Raperda menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD itu. (adv)