Rembang, Mitrapost.com – Batik tulis Lasem telah terdaftar Indikasi Geografis sebagai batik tulis ciri khas Rembang.
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Diketahui, pendaftaran batik tulis Lasem sebagai indikasi geografis telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Rumah Merah Heritage Lasem, pada 6 Desember 2022 lalu.
Menurut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz mengutarakan pendaftaran batik tulis Lasem sebagai Indikasi Geografis bertujuan melindungi karakteristik, kepemilikan, kelangsungan nilai budaya dan penggunaan nama batik tulis Lasem.
Sehingga batik ini tidak dapat diklaim oleh individu, kelompok maupun organisasi di luar wilayah Rembang.
“Nah terdaftar indikasi geografis ini bisa melindungi dari pihak-pihak dari luar Lasem atau Rembang yang ingin menguasai atau memanfaatkan potensi,” kata Mahfudz.
Sementara beberapa wilayah yang terdaftar sebagai penghasil kerajinan Batik Lasem meliputi, di Kecamatan Lasem, Pancur, Sluke, Pamotan, Rembang, Bulu dan Sulang.
Kendati demikian, batik ini yang diproduksi di luar wilayah Lasem tetap menjadi karya seni batik tulis Lasem.
“Itu kecamatan-kecamatan yang ada aktifitas masyarakat memproduksi batik tulis. Jadi dengan diidentifikasi ini oleh kelompok masyarakat, diharapkan walaupun batik tulis diproduksi oleh masyarakat di Kecamatan Bulu dia tetap layak menyandang sebagai batik tulis Lasem,” ungkapnya.
Dalam batik yang menjadi ciri khas Rembang ini menampilkan motif, karakter, corak, dan lain lain sebagai wujud dari penandaan indikasi geografis Rembang.
“Di dokumen indikasi geografis menampilkan motif, karakter, corak dan lainnya,” pungkasnya. (*)






