Pati, Mitrapost.com – Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Arip Adi Purnomo, mengungkapkan bawa alat standar bejana ukur yang dipergunakan untuk pengukuran tera SPBU bisa dipertanggungjawabkan dengan nyata.
Pasalnya, alat standar bejana ukur yang dimiliki oleh UPT Metrologi Disdagperin Kabupaten Pati setiap satu tahun sekali dilakukan kalibrasi di Derektorat Metrologi Bandung.
“Bejana ukur yang kita miliki itu setiap tahun pasti dikalibrasi di Direktorat Metrologi Bandung mas. Dapat dipastikan bejana ukur tersebut bisa dipertanggungjawabkan hasilnya, ” ucap Arip, Senin 12 Desember 2022.
Bahkan dia mengungkapkan jika pada akhir bulan Desember ini, alat standar bejana ukur tersebut akan dikalibrasi ulang di Bandung supaya tidak ada kesalahan sedikitpun keakuratan datanya.
“Akhir bulan Desember ini bejana ukur kami akan dikirim ke Bandung lagi untuk dilakukan kalibrasi, ” jelasnya.
Lantas ia melanjutkan, sesuai dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 masa kalibrasi itu memang diberlakukan selama satu tahun sekali, maka dari itu dirinya sangat yakin jika bejana ukur yang dimiliki oleh UPT Metrologi Disdagperin Kabupaten Pati tidak ada indikasi kesalahan.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa pada hari ini Senin (12/12/2022), telah melakukan uji tera di SPBU Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang diisukan tidak sesuai takaran.
Dalam uji alat ukur di SPBU tersebut dilakukan sebanyak 3 kali, dan dalam pengujiannya itu angka masih dibatas toleransi. Yang artinya pom bensin tersebut tidak menyalahi aturan.
“Kita uji alat ukur, kita cek tanda tera masih berlaku pengujian volume BBM, masih masuk toleransi mulai 0 sampai 100 ml per 20 liter dari Pertalite menunjukkan batas toleransi.” pungkasnya. (*)






