Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara saat ini, Raperda tersebut masih proses fasilitasi gubernur.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti mengungkapkan, pembahasan Raperda Minol ditingkat Pansus telah selesai. Sehingga akan segera disahkan setelah proses fasilitasi gubernur.
“Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai. Pokoknya bulan ini akan diparipurnakan,” kata Warsiti belum lama ini.
Menurutnya, dengan adanya Perda Minol akan menekan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pati. Pasalnya, peradaran minuman tersebut sudah sangat marak.
“Bagaimana pun Perda ini dibuat untuk meminimalisir peredaran miras yang ada di Pati. Kita lihat kenyataannya kalau miras begitu maraknya,” ucap dia.
Setelah Perda tersebut ditetapkan, lanjut dia, perlu ada pengawasan dari instansi terkait. Supaya Perda itu tidak mandul dan berfungsi dengan baik.
“Iya ada pengawasan. Bagaimana pun Perda itu dibuat untuk mengantisipasi. Sehingga ada dinas-dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan tindak lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Warsiti mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda Minol sempat mengalami sejumlah kendala. Sebab, pihaknya butuh kehati-hatian dalam merumuskan produk hukum tersebut.
“Raperda Minol ini memang sempat mengalami kendala karena alot pembahasannya. Kita pun berhati-hati sehingga nanti tidak menimbulkan gejolak,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com