144 Napi di Lapas Pati dapat Manfaat Asimilasi Rumah, 2 Kembali Berbuat Kriminal

Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati, Jawa Tengah mencatat sebanyak 144 orang warga binaan telah mendapatkan manfaat program asimilasi rumah dalam kurun waktu 2020 hingga akhir tahun 2022.

Bagi warga binaan yang mendapatkan Asimilasi Rumah diberi hak bisa berbaur dengan masyarakat atau menjalankan sisa masa hukumannya di rumah dengan syarat, wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan aturan.

Berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham), program asimilasi ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

“Asimilasi di rumah 144 orang. Kalau memang perpanjangan dan mendapatkan dapat surat tanggal satu akan kami laksanakan,” ujar Krismiyanto Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati, Krismiyanto.

Baca Juga :   Peredaran Obat Sirup Dilarang, Dewan: Pengobatan Yang Tradisional Dulu

Dari ratusan warga binaan yang diasimilasi, tercatat sepanjang tahun 2022, ada dua narapidana yang kembali melakukan perbuatan kriminal. Konsekuensinya, yang bersangkutan kembali dipenjara, mendapatkan tambahan hukuman, dan tidak bisa mendapatkan program asimilasi untuk seterusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati