Akan Ada Aturan Baru Tentang Rokok, Termasuk Larangan Jual Rokok Batangan

Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo tampaknya akan mengatur banyak hal terkait rokok. Salah satunya adalah rencana untuk melarang penjualan rokok batangan.

Larangan tersebut akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun di tahun 2023 nanti.

Hal itu diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi larangan yang dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang ada di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dilansir dari CNN Indonesia.

Total ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut termasuk larangan menjual rokok batangan. Hal lainnya yang juga diatur adalah perihal ketentuan rokok elektronik.

Kemudian ada aturan pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok juga masuk dalam aturan ini. Lalu yang tak luput dari perhatian adalah aturan atau ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” bunyi dalam keppres itu.

Sebagai informasi, aturan tentang rokok dan produk tembakau tersebut diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati