Mitrapost.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menuduh Polri terkait dengan ‘polisi mengabdi ke mafia’. Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP.
“Kasus Kamaruddin dilaporkan ke polisi karena ucapannya itu perlu dilihat dari dua sisi. Yang pertama, sisi perlunya siapapun bicara itu tidak asal bunyi, tidak asal menuduh, apalagi jika tidak bisa membuktikan,” kata Arsul.
Ia meminta Kamaruddin tidak asal bicara dan menyinggung polisi secara keseluruhan.
“Nah ini tentu tidak pas, karena ratusan ribu polisi tetap baik dan lurus menjalankan tugas. Karena itu jangan dibiasakan kita melakukan generalisasi perilaku polisi,” kata dia.
Ia lantas meminta masyarakat yang pro polisi merasa tersinggung dan melaporkan isu itu. hal ini justru akan menambah beban sosial pada Polri itu sendiri.
“Sisi yang kedua, baik polisi atau kelompok masyarakat yang pro-polisi ya tidak perlu juga tipis telinga dengan sedikit-sedikit melaporkan sebagai kasus pidana untuk hal-hal seperti. Pelaporan seperti itu malah memberikan beban sosial kepada Polri, karena kalau direspon maka justru membuat Polri menjadi negatif karena tidak siap dikritik,” kata dia.
Sebelumnya, Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin dan Uya Kuya ke Polres Metro Jaya terkait dengan konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’.
“Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang,” kata koordinator Gerah, Julian.
Ia mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara.
“Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara,” tutur Julian.
“Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait ‘polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia’,” kata dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com
