Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pati Mengaku Terima Banyak Aduan hingga Pelanggaran Parpol

Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mengaku menerima banyak aduan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelanggaran politik.

Ia mengatakan melalui pojok pengaduan yang diselenggarakan saat tahapan verifikasi administrasi (Vermin) Parpol, pihaknya menerima aduan seputar adanya pencatutan nama secara sepihak menjadi anggota partai politik.

“Betul sekali mas memang ada banyak aduan yang kami terima, saat vermin yang lalu aduan dari Pojok Pengaduan di sini itu yang nama yang masuk anggota Parpol saat dicek di Sipol itu mas,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu, (28/12/2022).

Lebih lanjut, Ahmadi menerangkan terdapat 21 nama yang mengadu seputar pencatutan nama. Ia menjelaskan bahwa telah memberikan syarat rekomendasi perbaikan terhadap pelapor. Yang mana hal tersebut dilakukan agar KPU dapat memfasilitasi penyelesaian kasus dari aduan yang telah diterima.

“Jadi dari aduan itu kita jadikan temuan mas, kita sudah berikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan oleh KPU atas pencatutan yang terjadi itu tadi, kita juga bersamai penyelesaian itu mas, sampai selesai,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu partai politik.

Ahmadi mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh parpol yakni berkaitan dengan pemasangan alat peraga Parpol di wilayah larangan.

Ia menjelaskan bahwa saat itu, terdapat salah satu partai yang memasang bendera Parpol di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Trangkil.

Dengan tersebut juga, pihaknya telah menginstruksikan tim pengawasan wilayah Trangkil untuk mencopot bendera yang melanggar zona larangan.

“Untuk pelanggaran Parpol memang ada mas, saat itu ada Parpol yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga Parpol di zona larangan yakni sekolah, maka kita intruksikan itu untuk dilepas mas,” pungkas Ahmadi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati