Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker Gugur usai Perppu Terbit

Mitrapost.com – Mahfud Md selaku Menko Pohukam mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker gugur.

“Iya dong, begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu, dipenuhinya syarat-syarat tertentu itu dipenuhi di UU, karena ada kebutuhan mendesak. Kita tidak menunggu UU baru tapi membuat Perppu, karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Perppu sendiri merupakan hak subjektif yang dipunyai oleh presiden atas situasi yang mendesak.

“Menurut ilmu hukum di mana pun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu,” kata Mahfud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati