Mitrapost.com – Jaksa di Lampung menggerebek istrinya yang sedang melakukan hubungan suami istri di salah satu hotel untuk merayakan malam pergantian baru.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan bahwa sang suami melaporkan istrinya yang juga berprofesi sebagai jaksa ke Polresta Bandar Lampung.
Polisi bersama dengan suami pun langsung menuju hotel yang mana menjadi tempat jaksa dan pengacara bermalam merayakan tahun baru.
MN dan RM dipergoki tengah berduaan, RM bahkan saat itu berada di atas kasur tanpa celana.
“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel. Anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1).
“Oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,” ujarnya.
Mereka lantas menjalani pemeriksaan di Polresta untuk dapat dikenai pasal perzinahan atau tidak.
“Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dennis.
RM pun turut memberikan klarifikasi dengan menepis adanya anggapan perzinahan lantaran dalam hotel tersebut juga ada anak dan asisten rumah tangga MN.
“Saat anggota kepolisian dan VB yang merupakan suami dari MN datang, memang saya berada di dalam kamar tersebut tapi saya pastikan tidak ada perbuatan zina. Mereka datang itu, saya lagi di dalam toilet untuk buang air besar. Selain itu tak seperti apa yang disebutkan pada berita sebelumnya bahwa saya tidak mengenakan pakaian,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com