Pati, Mitrapost.com – Seorang nenek dari Desa Ngemplak Lor RT 4 RW 2 Kecamatan Margoyoso, Sani (64) berjalan kaki mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, pada Jumat (7/1) untuk menuntut keadilan.
Ia mengadu setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati atas sengketa tanah dengan tetangga satu desanya.
Di Gedung DPRD, Sani diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Pati Irianto Budi Utomo.
Turut hadir pula Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Ari Wachid.
Tidak datang sendiri, Sani juga turut didampingi kuasa hukumnya, Sukarman.
Sukarman dihadapan DPRD Kabupaten Pati menceritakan, semula Sani memiliki sebidang tanah seluas 800 meter persegi beserta rumah yang telah ditempati kurang lebih 30 tahun.
Bukti kepemilikan, Sani punya akta jual beli dan sudah bayar pajak tanah setiap tahun.
Hingga suatu ketika, ia digugat oleh tetangganya yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun yang mengaku adalah pewaris dari tanah yang ditempati sani.