Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas di lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Selasa (17/1/2023).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi menyampaikan peserta teknis yang akan purna tugas periode Februari hingga April diikuti sebanyak 76 PNS dari pejabat eselon III, inspektorat dan pegawai pemerintah lainnya.
Peserta yang terdiri dari PNS yang akan memasuki masa purna tugas periode Februari ada 26 orang, Maret 21 orang dan April sebanyak 29 orang.
“Jadi ada 76 periode Februari hingga April. Sehingga nanti bulan Februari dapat diterima. Ada pejabat eselon III ada Camat Rembang, ada dari Inspektorat, dan pegawai pemerintah lainya,” ujar Affan.
Sementara maksud dari diselenggarakannya pembekalan teknis itu, untuk mempersiapkan PNS menjelang purna tugas.
Selanjutnya memberikan penjelasan mengenai ketaspenan seperti pemberkasan peserta, perekaman wajah, perhitungan dan pencairan gaji yang akan diterima pensiunan.
“Pembekalan PNS yang akan memasuki purna tugas itu ada pembekalan teknis, terkait pemberkasan apa saja yang harus perlu dicukupi supaya pas saat nanti mereka pensiun, hak- hak kepensiunan mereka bisa langsung diterima ada perekaman wajah, ada pemberkasan terkait gaji bagaimana pemutusan gajinya, pencairannya itu ada,” ungkap Affan.
Oleh karena itu, diadakannya pembekalan teknis PNS yang akan purna tugas dapat menerima hak-hak yang sesuai dengan ketetapan dan periode waktunya.
“Terkait pemberkasan apa saja yang harus perlu dicukupi supaya pas saat nanti mereka pensiun, hak- hak kepensiunan mereka bisa langsung diterima bulan Februari,” terangnya.
Pelaksanaan pembekalan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda / duda pegawai, Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda / dudanya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri. (*)