Mitrapost.com – Konten ngemis online yang dilakukan pengguna di TikTok menuai kontroversi. Mengenai hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun bicara perihal kemungkinan memblokir TikTok.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa sebelumnya Kemenkominfo pernah memblokir Telegram karena kontennya dianggap tidak sesuai dengan UU terkait penyebaran radikalisme dan terorisme.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo pun menjelaskan bahwa kedua platform tersebut memiliki perbedaan.
Pihaknya pun tak akan melakukan pemblokiran, namun hanya meminta TikTok untuk menurunkan konten ngemis online tersebut.
“Jadi sejauh ini yang kita mintakan takedown itu konten atau akun. Kenapa begitu? karena Tiktok, FB, Google, Youtube inikan media sosial yang bersifat publik. Sedangkan Telegram itukan media sosial sifatnya privat,” kata Usman dilansir dari CNN Indonesia.
Video ngemis online yang viral adalah mandi lumpur yang dilakukan oleh lansia melalui siaran langsung. Dari siaran langsung itu, mereka mendapatkan uang saweran dari penonton.
Konten ini pun menjadi perbincangan para netizen dan tak sedikit yang protes dengan orang yang membuat konten tersebut lantaran dinilai mengeksploitasi lansia, meskipun ada lansia yang mengaku tak mendapatkan paksaan dari siapapun.
Pada tahun 2018 lalu, TikTok sebenarnya sudah pernah diblokir. Hal itu karena banyak laporan yang diterima dari masyarakat mengenai konten negatif.
Namun, pada akhirnya pemblokiran hanya berlangsung sementara. Setelah TikTok bersih dari konten ilegal, pornografi, asusila, hingga pelecehan agama dari platformnya, Kemenkominfo kembali mengizinkan TikTok di Indonesia. (*)
Redaksi Mitrapost.com