Pati, Mitrapost.com – Menikah setelah menjalani 2 tahun masa pacaran, tak lantas menjamin hubungan rumah tangga yang harmonis.
Seperti yang dialami Suci Novitasari (30) Warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berlangsung hanya tiga bulan, pernikahannya harus kandas karena sang suami berinisial DBA alias DS melakukan KDRT atas dirinya.
Perkara pidana yang menimpanya kini masih dalam proses penanganan pihak berwajib.
Meskipun mantan suami telah terbukti melakukan tindak KDRT dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, sayangnya belum ada upaya penahanan oleh pihak berwennag.
Hingga kini ia masih mengantongi berkas perkara P19, yang artinya penyidik masih melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Kepada wartawan ia menyatakan, dirinya mencari keadilan dan mengingkan agar tersangka segera ditahan.
“Prosesnya sekarang saya pakai kuasa hukum, setelah penetapan tersangka, nggak ditahan. Padahal sudah P19 lama. Inginnya segera ditahan. Saya minta keadilannya sebagai wanita,” ujar Suci saat diwawancarai Awak media, Rabu (25/1/2023).